Jumat, 04 Februari 2011

senjata pisau

Lagi asyik baca-baca forum dan memang kebetulan saya dari dulu sangat menyukai yang namanya pisau. Nah, tanpa sengaja menemukan sebuah tulisan terkait dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Th. 1951 yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Nah, pertanyaannya: Multitools, macam leatherman, victonirox yang sangat terkenal sebagai ikonnya Macgyver, dan lain-lain yang sejenis, apakah termasuk senjata atau bukan?
victorinox-swiss-champ-rosewoodTentu saja ini sangat dilematis. Jika merujuk pada bunyi pasal undang-undang di atas, tentu saja barang-barang ini bisa memiliki dua implikasi: satu sebagai alat bantu pekerjaan, dan satunya lagi sebagai senjata tajam karena secara otomatis apapun yang memiliki ujung tajam bisa jadi senjata atau alat tikam.
Saya punya sebuah cerita lucu yang mungkin bisa jadi pengalaman. Waktu itu ada seorang pegawai kantor yang kebetulan selesai menyabit rumput dan tanaman. Kebetulan dia pulang sampe sore, dan di tengah jalan ada razia polisi. Tanpa babibu, dia terjerat pasal karena membawa sejata tajam, padahal yang dibawa adalah “SABIT/ARIT” alat pemotong rumput.
Dengan berbagai alasan pun polisi tidak mau melepaskan sampai akhirnya pejabat kantor turun tangan memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar baru melakukan aktifitas menyabit rumput.
Seorang teman juga pernah cerita dan memberikan saran. Jika ingin membawa senjata sebagai alat bela diri, jangan membawa pisau, bawa saja Cutter / silet karena di muka hukum, keduanya disikapi secara berbeda. Nah, kalo sudah demikian, bagaimana kita menyikapinya?leatherman_charge_alx_multi_tool-731265
Di negara maju macam Amerika Serikat, aturan hukum tentang membawa pisau dijelaskan dengan cukup gamblang, tidak seperti di sini yang hanya menekankan kepada kata “senjata” atau “alat tikam”. Di AS sana, aturan tentang pisau bahkan sampai menyebutkan ukuran, meski antara satu negara bagian dengan negara bagian lainnya berebeda-beda aturannya. Tetapi paling tidak ada aturan secara rinci, tidak seperti di Indonesia. Aturan hukum tentang pisau tersebut antara lain:
  1. di kebanyakan negara bagian, pisau dengan bilah 4inc/10cm, pisau dengan lock blade, switchblade, gravity knife, balisong dianggap senjata berbahaya/ mematikan.
  2. apabila seseorang melakukan pembelaan diri menggunakan pisau dengan bilah lebih dari 3.5inc/9cm akan tetap dituntut dan dihukum
  3. pisau yang diperolehkan adalah panjang bilah kurang dari 3inch/7.5cm dan bukan jenis seperti point 1
  4. pisau boleh dibawa selama ada tujuannya dan dapat dibuktikan, tujuannya seperti untuk berburu/memancing dan pekerjaan yg menuntut penggunaan pisau.
Ada satu kasus dimana polisi menggeledah orang seseorang, menemukan pisau disaku celana belakangnya, pisaunya berjenis lock blade, four-inch serrated blade dengan heavy black rubber handle, orang tersebut berargumen bahwa dia adalah tukang kebun yg memerlukan pisau untuk pekerjaannya, tetapi pengadilan membuktikan lain, pisau yg dibawa adalah jenis pisau tactical yg berbahaya dan mematikan bukan pisau yang sesuai dengan pekerjaannya, akhirnya orang tersebut dihukum 10 tahun tanpa masa percobaan (referensi: STATE OF LOUISIANA v. PLASE J. ORDON, No. 96-KA-1710 COURT OF APPEAL OF LOUISIANA, FOURTH CIRCUIT July 16, 1997).
Nah, sesuai contoh kasus di atas, di sini jelas sekali, mana yang dimaksud dengan pisau sebagai alat bantu dan mana pisau sebagai alat pembunuh. Namun, jangan berharap mendapat perlakuan yang sama di Indonesia, hukum bisa memiliki penyikapan yang sangat bermacam, apalagi jika kita berhadapan dengan bapak-bapak polisi yang ahli hukum.
titan1Ambil contoh kasus saja seperti ini:  misalnya kita diperiksa penegak hukum (baca: POLISI) terus ditanya: “Anda bawa senjata tajam?” Mungkin kita akan menjawab: “Saya nggak bawa senjata tajam pak, tapi saya bawa pisau lipat di kantong celana.” Nah, dengan pengetahuan hukum yang mumpuni, pak polisi akan bilang: “Itu namanya senjata tajam monyong.” Tuduhan ini mungkin akan kita tanggapi  “Tapi kan undang-undang darurat tidak menyebutkan bahwa pisau lipat adalah senjata tajam lho pak.” Siap-siap saja menerima bentakan keras dari pak polisi tersebut yang dengan garangnya berkata: “Kamu mau melawan aparat ya?” ……………………. Cuuuapeeeek deeehhhhh….”
Kesimpulannya, dalam posisi apapun, KITA AKAN TETAP BERADA PADA POSISI YANG SALAH JIKA BERHADAPAN DENGAN APARAT!
Jadi, mendingan ga bawa-bawa multitools, victorinox, leatherman pas lagi jalan2 di mall ya… sapa tau ada razia senjata tajam.